Bidanara-CareAdministrasi & layanan kebidanan← Kembali ke login
PENDAFTARAN PMB MANDIRI

Daftarkan PMB Anda

Isian bertanda * wajib diisi. Periksa data sebelum mengirim.

01 Identitas & legalitas PMB
Wajib diunggah. PDF, JPG, PNG, atau WebP, maksimal 5 MB. Dokumen disimpan secara privat untuk pemeriksaan Super Admin.
02 Lokasi & koordinasi
Pilihan mengikuti provinsi dan kota/kabupaten PMB.

03 Kontak & profil layanan
Jika kosong, menggunakan email akun pemilik.
JPG/PNG, maksimal 2 MB. Dapat dilengkapi setelah akun disetujui.
JPG/PNG, maksimal 2 MB. Dapat dilengkapi setelah akun disetujui.
04 Akun pemilik PMB
4–100 karakter: huruf, angka, titik, garis bawah, atau tanda minus.
Minimal 10 karakter; gunakan kata sandi yang sulit ditebak.
Ketik ulang kata sandi yang sama.
05 Syarat & ketentuan

Baca ketentuan layanan berikut, lalu centang keempat pernyataan persetujuan sebelum mengirim pendaftaran.

Baca syarat dan ketentuan layanan Versi Beta

SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN BIDANARA-CARE

Terakhir diperbarui: 22 September 2026

Status aplikasi: Versi Beta / Uji Coba Terbatas

Dokumen Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan aplikasi Bidanara-Care oleh Praktik Mandiri Bidan (PMB), klinik, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, admin, dan pengguna lain yang diberikan akses ke dalam sistem.

Dengan melakukan pendaftaran, membuat akun, mengakses, atau menggunakan aplikasi Bidanara-Care, pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini.

1. Definisi

  1. Bidanara-Care adalah aplikasi atau sistem informasi yang digunakan untuk membantu administrasi, pencatatan layanan, pengelolaan pasien, transaksi, stok, laporan, dan kebutuhan operasional PMB/faskes.
  2. Pengelola Sistem adalah pihak yang mengembangkan, mengelola, memelihara, dan menyediakan layanan Bidanara-Care.
  3. PMB/Faskes adalah Praktik Mandiri Bidan, klinik, atau fasilitas pelayanan kesehatan lain yang mendaftar dan menggunakan Bidanara-Care.
  4. Pengguna adalah pihak yang diberi akses ke aplikasi, termasuk Super Admin, Admin Faskes, bidan, tenaga kesehatan, kasir, petugas stok, atau pengguna lain sesuai hak akses.
  5. Pasien adalah individu yang menerima layanan kesehatan dan/atau tercatat datanya dalam aplikasi.
  6. Data Pasien adalah data identitas, kontak, riwayat layanan, rekam medis, transaksi, serta data lain yang berkaitan dengan pasien.
  7. Data Kesehatan adalah data dan informasi yang berkaitan dengan kondisi kesehatan, pelayanan kesehatan, tindakan, pemeriksaan, obat, imunisasi, KB, kehamilan, persalinan, dan layanan kesehatan lainnya.
  8. Rekam Medis Elektronik adalah catatan rekam medis pasien yang dibuat, disimpan, dan dikelola secara elektronik melalui aplikasi.

2. Status Beta / Uji Coba Terbatas

  1. Bidanara-Care saat ini berada dalam tahap Beta / Uji Coba Terbatas.
  2. Pada tahap Beta, aplikasi digunakan untuk pengujian fitur, evaluasi alur kerja, penyempurnaan sistem, dan pengumpulan masukan dari PMB/faskes pengguna.
  3. Selama masa Beta, aplikasi masih dapat mengalami perubahan tampilan, perubahan alur kerja, penyesuaian fitur, gangguan teknis, atau penyempurnaan sistem.
  4. Pengelola Sistem berhak melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, penonaktifan, atau penyempurnaan fitur sewaktu-waktu selama masa Beta.
  5. PMB/faskes memahami bahwa penggunaan aplikasi pada masa Beta dilakukan dengan kesadaran bahwa sistem masih dalam tahap pengembangan dan evaluasi.
  6. Pengelola Sistem akan berupaya melakukan perbaikan, pendampingan, dan penyempurnaan berdasarkan laporan kendala dan masukan pengguna.

3. Ruang Lingkup Layanan

Bidanara-Care digunakan untuk membantu kegiatan administrasi dan operasional PMB/faskes, antara lain:

  1. Pendaftaran dan pengelolaan data pasien.
  2. Pencatatan layanan ANC, KB, imunisasi, pengobatan umum, persalinan, dan layanan kesehatan lainnya.
  3. Pengelolaan transaksi, pembayaran, pengeluaran, dan laporan sederhana.
  4. Pengelolaan barang, obat, vaksin, alat kontrasepsi, BHP, stok, batch, dan kedaluwarsa.
  5. Pengelolaan data tenaga kesehatan, supplier, dan data pendukung lainnya.
  6. Penyusunan laporan operasional PMB/faskes.
  7. Pengiriman pesan, saran, laporan kendala, dan komunikasi antara PMB/faskes dengan Pengelola Sistem.

4. Pendaftaran PMB/Faskes

  1. PMB/faskes yang ingin menggunakan Bidanara-Care wajib mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Data pendaftaran dapat mencakup nama PMB/faskes, nama penanggung jawab, alamat, nomor kontak, email, wilayah, nomor izin praktik, dan informasi lain yang diperlukan.
  3. Pengelola Sistem berhak melakukan verifikasi terhadap data pendaftaran.
  4. Pengelola Sistem berhak menyetujui, menolak, menangguhkan, atau meminta perbaikan data pendaftaran apabila ditemukan data yang tidak lengkap, tidak sesuai, atau diragukan kebenarannya.
  5. Setelah pendaftaran disetujui, PMB/faskes dapat diberikan akun dan hak akses sesuai dengan kebutuhan dan perannya.

5. Akun dan Hak Akses

  1. Setiap pengguna bertanggung jawab atas keamanan akun, username, password, dan aktivitas yang dilakukan melalui akun masing-masing.
  2. Pengguna dilarang memberikan akun kepada pihak lain yang tidak berwenang.
  3. Hak akses pengguna ditentukan berdasarkan peran masing-masing, misalnya Super Admin, Admin Faskes, tenaga kesehatan, kasir, petugas stok, atau peran lain yang ditetapkan.
  4. PMB/faskes bertanggung jawab memastikan bahwa setiap pengguna hanya mengakses data sesuai tugas, kewenangan, dan kebutuhan pelayanan.
  5. Pengelola Sistem berhak menonaktifkan akun apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan, pelanggaran keamanan, atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.

6. Kebenaran dan Tanggung Jawab Data

  1. PMB/faskes bertanggung jawab atas kebenaran data yang dimasukkan ke dalam aplikasi.
  2. Pengelola Sistem tidak bertanggung jawab atas kesalahan data yang disebabkan oleh kelalaian, kesalahan input, atau penyalahgunaan oleh pengguna PMB/faskes.
  3. PMB/faskes wajib memperbarui data apabila terjadi perubahan, termasuk data faskes, pengguna, pasien, layanan, tarif, stok, dan data operasional lainnya.
  4. Setiap perubahan data penting sebaiknya dilakukan oleh pengguna yang memiliki kewenangan sesuai hak akses.

7. Pengelolaan Data Pasien dan Data Kesehatan

  1. Data pasien dan data kesehatan wajib dikelola secara hati-hati, terbatas, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
  2. PMB/faskes bertanggung jawab atas pencatatan, penggunaan, dan pengelolaan data pasien yang dilakukan oleh pengguna dalam lingkungan PMB/faskes tersebut.
  3. Pengguna dilarang membuka, menggunakan, menyalin, menyebarkan, memindahkan, atau memberikan data pasien kepada pihak yang tidak berwenang.
  4. Penggunaan data pasien untuk keperluan lain di luar pelayanan, administrasi, pelaporan, atau kewajiban hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Akses terhadap data pasien dapat dicatat dalam sistem sebagai bagian dari audit dan keamanan data.

8. Kerahasiaan Rekam Medis

  1. PMB/faskes dan seluruh pengguna wajib menjaga kerahasiaan rekam medis dan data kesehatan pasien.
  2. Rekam medis hanya boleh diakses oleh pengguna yang memiliki kewenangan dan kepentingan pelayanan.
  3. Pembukaan data rekam medis kepada pihak lain wajib mengikuti ketentuan hukum, persetujuan pasien, atau ketentuan lain yang berlaku.
  4. Pengguna dilarang mengambil gambar, menyebarkan, mengunggah, atau membagikan data rekam medis pasien ke media sosial, grup percakapan, atau pihak lain tanpa dasar yang sah.
  5. Pelanggaran terhadap kerahasiaan data pasien menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pelanggaran.

9. Persetujuan Pemrosesan Data

  1. Dengan menggunakan Bidanara-Care, PMB/faskes menyetujui bahwa data yang dimasukkan ke dalam aplikasi akan diproses untuk keperluan penyelenggaraan layanan aplikasi.
  2. Pemrosesan data dapat mencakup pengumpulan, pencatatan, penyimpanan, penampilan, pembaruan, pengamanan, pencadangan, pelaporan, dan pengolahan data sesuai kebutuhan sistem.
  3. PMB/faskes wajib memastikan bahwa data pasien yang dimasukkan ke dalam sistem diperoleh dan digunakan sesuai kewenangan pelayanan kesehatan dan ketentuan yang berlaku.
  4. Apabila tersedia fitur akses pasien, berbagi data lintas PMB/faskes, atau integrasi dengan pihak lain, maka akses tersebut harus mengikuti mekanisme persetujuan, hak akses, dan audit yang ditetapkan.
  5. Pengelola Sistem dapat menggunakan data secara agregat dan anonim untuk keperluan evaluasi sistem, pengembangan fitur, statistik penggunaan, dan peningkatan layanan, sepanjang tidak menampilkan identitas pasien secara langsung.

10. Berbagi Data Lintas PMB/Faskes

  1. Bidanara-Care dapat dikembangkan untuk mendukung pencarian dan pengelompokan pasien lintas PMB/faskes dalam ekosistem aplikasi.
  2. PMB/faskes lain tidak otomatis dapat melihat riwayat medis pasien dari PMB/faskes asal.
  3. Akses terhadap riwayat medis lintas PMB/faskes hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme persetujuan pasien, hak akses, dan pencatatan log akses.
  4. Data identitas dasar dapat digunakan secara terbatas untuk membantu pencocokan pasien, mencegah duplikasi data, dan mendukung kesinambungan layanan.
  5. PMB/faskes yang mengakses data pasien wajib bertanggung jawab atas penggunaan data tersebut sesuai kebutuhan pelayanan.

11. Penggunaan Sistem secara Bertanggung Jawab

Pengguna dilarang:

  1. Menggunakan aplikasi untuk tujuan yang melanggar hukum.
  2. Memasukkan data palsu, menyesatkan, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Mengakses data PMB/faskes lain tanpa kewenangan.
  4. Mengakses data pasien yang tidak berhubungan dengan tugas dan layanan.
  5. Merusak, mengganggu, membobol, atau mencoba mengambil alih sistem.
  6. Mengunggah file berbahaya, virus, malware, atau konten yang dapat merusak sistem.
  7. Menyebarkan informasi yang melanggar hukum, etika, atau norma pelayanan kesehatan.

12. Ketersediaan dan Perubahan Layanan

  1. Pengelola Sistem berupaya menyediakan layanan Bidanara-Care agar dapat digunakan dengan baik.
  2. Pengelola Sistem dapat melakukan pemeliharaan, pembaruan, perbaikan, atau perubahan fitur sewaktu-waktu.
  3. Dalam kondisi tertentu, layanan dapat mengalami gangguan karena pemeliharaan, kendala teknis, jaringan internet, perangkat pengguna, server, atau faktor lain di luar kendali Pengelola Sistem.
  4. Pengelola Sistem tidak menjamin bahwa aplikasi selalu bebas dari gangguan, kesalahan, atau keterlambatan, tetapi akan berupaya melakukan perbaikan sesuai kemampuan dan prioritas.

13. Backup dan Keamanan Data

  1. Pengelola Sistem dapat menyediakan mekanisme pencadangan data sesuai kebijakan teknis yang berlaku.
  2. PMB/faskes tetap disarankan melakukan pencadangan laporan penting secara berkala apabila tersedia fitur ekspor data.
  3. Pengelola Sistem akan berupaya menerapkan langkah pengamanan yang wajar untuk menjaga sistem dan data.
  4. Pengguna wajib menjaga keamanan perangkat, akun, dan akses internet yang digunakan untuk mengakses aplikasi.
  5. PMB/faskes wajib segera melaporkan kepada Pengelola Sistem apabila mengetahui adanya dugaan kebocoran akun, penyalahgunaan akses, atau gangguan keamanan data.

14. Pesan, Saran, dan Laporan Kendala

  1. PMB/faskes dapat mengirimkan pesan, saran, keluhan, atau laporan kendala melalui fitur Bantuan & Masukan.
  2. Pengelola Sistem akan menindaklanjuti laporan sesuai kategori, tingkat prioritas, dan ketersediaan sumber daya.
  3. Laporan yang disampaikan sebaiknya memuat informasi yang jelas, seperti halaman yang bermasalah, waktu kejadian, kronologi, dan lampiran screenshot apabila diperlukan.
  4. Pengelola Sistem berhak mengubah status laporan menjadi baru, dibaca, diproses, menunggu tanggapan PMB, selesai, atau ditutup.

15. Batasan Tanggung Jawab

  1. Bidanara-Care merupakan alat bantu pencatatan, administrasi, dan pengelolaan informasi.
  2. Keputusan medis, tindakan pelayanan, diagnosis, terapi, dan pemberian layanan kesehatan tetap menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan dan PMB/faskes yang memberikan pelayanan.
  3. Pengelola Sistem tidak bertanggung jawab atas kesalahan pelayanan, kesalahan diagnosis, kesalahan tindakan, atau keputusan medis yang dilakukan oleh pengguna atau PMB/faskes.
  4. Pengelola Sistem tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan input data, kelalaian pengguna, penyalahgunaan akun, perangkat yang tidak aman, atau pelanggaran oleh pihak pengguna.
  5. Selama masa Beta, PMB/faskes memahami bahwa fitur dan alur sistem masih dapat berubah sesuai hasil evaluasi dan pengembangan.

16. Penonaktifan dan Penghentian Akses

Pengelola Sistem berhak menonaktifkan sementara atau menghentikan akses PMB/faskes apabila:

  1. Terdapat pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Terdapat indikasi penyalahgunaan data pasien.
  3. Terdapat upaya mengganggu keamanan sistem.
  4. Data pendaftaran terbukti palsu atau menyesatkan.
  5. PMB/faskes tidak lagi memenuhi ketentuan penggunaan layanan.
  6. Terdapat alasan hukum, keamanan, atau administratif lainnya.

17. Hak Kekayaan Intelektual

  1. Aplikasi, desain, nama, logo, sistem, basis data, struktur fitur, kode program, dokumentasi, dan materi terkait Bidanara-Care merupakan milik Pengelola Sistem atau pihak yang berhak.
  2. Pengguna dilarang menyalin, menjual, memodifikasi, membongkar, menyebarkan, atau menggunakan bagian dari aplikasi tanpa izin tertulis dari Pengelola Sistem.
  3. Data operasional PMB/faskes dan data pasien tetap menjadi tanggung jawab PMB/faskes sesuai ketentuan yang berlaku.

18. Perubahan Syarat dan Ketentuan

  1. Pengelola Sistem dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu untuk menyesuaikan kebutuhan layanan, pengembangan aplikasi, atau ketentuan hukum.
  2. Perubahan akan diberitahukan melalui aplikasi, email, atau media komunikasi lain yang dianggap sesuai.
  3. Penggunaan aplikasi setelah perubahan diberlakukan dianggap sebagai persetujuan atas perubahan tersebut.

19. Pernyataan Persetujuan

Dengan mencentang kotak persetujuan pada formulir pendaftaran, pendaftar menyatakan bahwa:

  1. Data yang diisi adalah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Pendaftar memiliki kewenangan untuk mendaftarkan PMB/faskes ke dalam aplikasi Bidanara-Care.
  3. Pendaftar telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Pendaftar memahami bahwa Bidanara-Care saat ini berada dalam tahap Beta / Uji Coba Terbatas.
  5. Pendaftar memahami tanggung jawab PMB/faskes dalam menjaga kerahasiaan data pasien dan rekam medis.
  6. Pendaftar menyetujui pemrosesan data untuk keperluan penggunaan aplikasi Bidanara-Care.
  7. Pendaftar bersedia mematuhi aturan penggunaan aplikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

20. Kontak Pengelola

Apabila terdapat pertanyaan, kendala, atau permintaan bantuan terkait penggunaan aplikasi Bidanara-Care, pengguna dapat menghubungi Pengelola Sistem melalui:

  • Nama Pengelola: —
  • Email: notifikasi@bidanara.com
  • WhatsApp: 085624941708
  • Alamat: —

Pendaftaran diperiksa oleh Super Admin. Akun pemilik dan PMB akan aktif setelah disetujui.

Bantuan pendaftaran: notifikasi@bidanara.com
WhatsApp: 085624941708 · bidanara.com